SatRes Narkoba Polres Kuansing Bekuk Lagi Pengedar Shabu di Singingi
KUANTAN SINGINGI - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AS Alias A, 36 tahun, di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, setelah siang kemarin mengamankan pengedar narkoba juga jenis shabu di wisma oshin Teluk Kuantan, pada Selasa (24/05/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan Muara Lembu sering terjadi peredaran Narkoba, dan hasil penyelidikan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AS Alias A di rumahnya Kelurahan Muara lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap kasat narkoba.
- Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Hasil penggeledahan di rumah pelaku AS telah ditemukan 6 (enam) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit timbangan digital, maka dari temuan ini pelaku AS alias A kita amankan dan bawa untuk proses lebih lanjut," jelas kasat narkoba.
Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan adalah 6 (enam) paket plastik klip warna bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 45,60 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, uang tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil carry pick-up warna selera dan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih," terang Kasat.

"Terhadap pelaku AS alias A akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar kasat menutup keterangannya.**


Tulis Komentar